Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).